Mengurus Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Pandeglang ternyata butuh Kesabaran, Keuangan, Tenaga, dan "Tetangga" bagi anda warga Pandeglang apabila akan mengurus pembuatan Akta Kelahiran, ada beberapa hal yang harus anda persiapkan, diantaranya Foto copy KTP Suami Istri, Foto copy Surat Nikah, Foto copy Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kesaksian dari Desa ( apabila anak sudah di atas usia 60 hari ), Foto copy KTP saksi, jangan lupa persiapkan dana Rp. 100.000,- untuk membayar denda ( apabila anak sudah di atas usia 60 hari ) Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang No. 10.
Dan ada biaya tambahan selain Perda No. 10 untuk pembuatan Akta Kelahiran sebesar Rp. 20.000,- dan menurut Petugas PNS di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Pandeglang yang melayani, biaya tersebut untuk "saksi pencatatan di Kantor Dinas Catatan Sipil", dan waktu Penulis menanyakan Surat Kesaksian dari Desa untuk apa? dan dijawabnya oleh Petugas Pelayanan Dinas Catatan Sipil, "itu kan dari Desa bukan dari Kantor Dinas Catatan Sipil".
"Sepertinya Bapak dan Ibu Petugas Pelayanan Dinas Catatan Sipil sudah kayak saudara dekat, mau bersaksi juga untuk warga Pandeglang yang mempunyai anak, Hmmmm,,,,,,
Kemudian ada yang harus anda perhatikan, apabila mengurus Akta Kelahiran, lihat kembali Kartu Keluarga anda, apa sebab? sekarang sudah ada Kartu Keluarga "terbaru", dan sebagai persyaratan membuat Akta Kelahiran harus ada Kartu Keluarga yang baru, anda tidak akan dilayani di Bagian Loket Pembuatan Akta Kelahiran sebelum anda mengganti Kartu Keluarga anda dengan yang baru, Untuk mengurus persyaratan membuat Kartu Keluarga, persiapkan Fisik, Mental, Waktu dan Keuangan anda untuk mengurusnya ke Desa dan Kecamatan tempat saudara tinggal dan persiapkan kembali Uang sebesar Rp. 18.000,- untuk biaya pembuatan
Kartu Keluarga yang baru dan untuk perubahan Rp. 24.000,- di Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Pandeglang (menurut
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Pandeglang, Tubagus Saprudin).
"Memang Pemerintah Pandeglang itu pintar semua, "akal-akalan" pintar mencari peluang usaha, sampai-sampai kalau anda akan membuat Kartu Keluarga, ada satu persyaratan yang harus di lengkapi yaitu blanko F.1.15, blanko tersebut tidak disediakan di kantor dinas catatan sipil, tapi adanya di tempat foto copy dan di jual Rp. 100,- perlembar.
Luar biasa,,,,,,
Dan menurut Petugas Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Pandeglang, Proses pembuatan Kartu Keluarga itu waktunya 2 (Dua) Minggu,,,,what,,,,,,,!!!
Saran dari Penulis untuk anda yang mempunyai pekerjaan dan super sibuk, siap-siap saja cari Saudara, Kawan, Tetangga, atau bisa saja "Calo", untuk mengurusnya, karena waktu anda akan tersita.
Untuk anda yang belum mempunyai pekerjaan tetap, peluang profesi sebagai "Calo" mungkin bisa menjadi pilihan, mengurus Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Pandeglang.
Demikian Catatan kecil dari Penulis, semoga bermanfaat dan menambah informasi bagi anda.